Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu STNK

Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu STNK

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2009 15:50 WIB
Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu STNK
Jakarta - Jajaran Satuan Kendaraan Bermotor (Satranmor) Polda Metro Jaya membekuk 6 orang tersangka sindikat pemalsuan STNK. Bermodal scaner dan komputer, sindikat ini telah beraksi 2 tahun.

"Sindikat ini sudah lama kami incar. Keberadaan mereka sangat meresahkan masyarakat," ujar Pejabat Pelaksana Harian Satranmor AKBP Arie Ardian di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (3/2/2009).

Keenam tersangka yang ditangkap adalah Alex(36), Purwadi (40), Kardi (36), Dedi (44), Yadi (40), dan Imran (36). Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya polisi membekuk Sarno. Sarno adalah pemilik kendaraan bodong (tanpa surat-surat) yang memanfaatkan jasa para pemalsu ini. Sarno menawarkan upah Rp 1 juta kepada para tersangka untuk dibuatkan STNK palsu.

Dalam proyek Sarno itu, masing-masing perantara mendapat upah yang berbeda-beda. Yang terbesar adalah Alex yang mendapat Rp 400 ribu atas perannya membuat STNK palsu. Alex membuat STNK palsu dengan cara memindai STNK asli, kemudian STNK tersebut digandakan dan diedit dengan komputer.

Barang bukti yang disita polisi berupa 2 buah STNK palsu beserta 1 unit komputer, printer dan alat scaner. Pelaku dikenai paal 263 KUHP tentang pemalsuan. Dengan ancaman 4 tahun pejara.

(rdf/iy)


Berita Terkait