"Kan sudah ada tukang baca," jawab besan Presiden SBY ini saat ditanya apakah akan menanggapi langsung dakwaan JPU.
Aulia dan Maman Somantri tiba di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/2/2009) pukul 13.15 WIB. Aulia yang mengenakan kemeja biru lengan pendek terlihat sehat dan tenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu saya baca eksepsi atas nama Aulia dan Maman," lanjut Amir.
Setelah itu berturut-turut kuasa hukum Aslim Tadjuddin dan Bun Bunan Hutapea akan membacakan tanggapan mereka.
Β
Aulia Pohan, Maman Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin adalah mantan Deputi Gubernur BI.
Dalam dakwaan sebelumnya, mereka didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto Rp 10 Miliar, Heru Soepraptomo Rp 10 miliar, Iwan Prawiranata Rp 13,5 miliaar, Soedradjat Djiwandono Rp 25 miliar.
Tidak hanya itu, dua anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin juga mendapat dana sebesar Rp 31,5 miliar. Atas perbuatannya itu, total kerugian Bank Indonesia dalam dana YPPI yang jaksa nilai mencapai Rp 100 miliar.
Mereka selaku dewan gubernur BI menyadari pengambilan dan pengunaan dana BI yang berada pada YPPI dilakukan tanpa proses atau mekanisme sistem anggaran BI.
Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat 1a subsider pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/nrl)











































