Penunjukan Langsung Boleh Jika Darurat

Korupsi Depnakertrans

Penunjukan Langsung Boleh Jika Darurat

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2009 12:36 WIB
Jakarta - PT Suryantara Purna Wibawa ditunjuk langsung oleh Depnakertrans untuk menangani proyek Balai Latihan Kerja. Jika keadaan tidak darurat, penunjukan langsung dianggap tidak perlu.

"Boleh jika darurat," jelas saksi ahli dari Bappenas Setiabudi Afanta dengan terdakwa Vaylana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2009).

Menurut Setiabudi, proyek dikatakan darurat jika sebelumnya tidak ada dalam perencanaan. Selain itu, proyek tersebut juga membutuhkan waktu yang cepat pelaksanaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski menunjuk langsung, pemerintah juga diminta untuk tetap melakukan negosiasi harga dengan pemenang tender.

"Agar pemerintah mendapat harga yang sesuai dengan harga pasar, tidak ada mark up atau pemborosan," kata Setiabudi.

Vaylana, direktur dari perusahaan pemenang tender, dianggap telah melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Saat itu ada proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan sebagai tempat uji kompetensi untuk BLK Semarang, Serang dan Lembang senilai Rp 9,48 miliar.

Dalam proyek ini, Vaylana didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,9 miliar.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads