"Boleh jika darurat," jelas saksi ahli dari Bappenas Setiabudi Afanta dengan terdakwa Vaylana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2009).
Menurut Setiabudi, proyek dikatakan darurat jika sebelumnya tidak ada dalam perencanaan. Selain itu, proyek tersebut juga membutuhkan waktu yang cepat pelaksanaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar pemerintah mendapat harga yang sesuai dengan harga pasar, tidak ada mark up atau pemborosan," kata Setiabudi.
Vaylana, direktur dari perusahaan pemenang tender, dianggap telah melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Saat itu ada proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan sebagai tempat uji kompetensi untuk BLK Semarang, Serang dan Lembang senilai Rp 9,48 miliar.
Dalam proyek ini, Vaylana didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,9 miliar.
(mok/nrl)











































