"Kita perkirakan akan dipanggil minggu depan, tapi kita belum tentukan harinya," ujar Wakil Ketua BK Gayuus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2009).
Menurut Gayuus, BK telah memberikan kesempatan selama 14 hari bagi terlapor untuk mempersiapkan diri sejak BK memutuskan untuk meneruskan penyelidikan. Keputusan ini diambil sejak BK mendengarkan keterangan ICW selaku pelapor pada 27 Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW melaporkan Agung Laksono terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya saat memimpin sidang paripurna pengesahan RUU Mahkamah Agung (MA) beberapa bulan lalu. Saat itu, menurut ICW, Agung tidak membuka kesempatan lobi antarfraksi maupun voting sebelum mengetuk palu, padahal ada satu fraksi (FPDIP) yang menolak pengesahan tersebut. (lrn/mad)











































