"Dari hasil pemeriksaan sementara tidak ada masalah. Normal. Secara yuridis dia bisa pertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (3/2/2009).
Zulkarnain mengatakan, polisi hingga kini sudah memeriksa 13 saksi yakni 12 pengikut Agus dan seorang saksi ahli dari MUI Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf Depag dihadirkan sebagai saksi ahli untuk mengetahui apakah tindakan Agus termasuk penistaan terhadap agama atau bukan. (gus/iy)










































