Kepala TPU Menteng Pulo Kantongi Izin Ahli Waris

Dibongkar Untuk Jalan Apartemen

Kepala TPU Menteng Pulo Kantongi Izin Ahli Waris

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2009 11:36 WIB
Kepala TPU Menteng Pulo Kantongi Izin Ahli Waris
Jakarta - Jumlah makam yang akam dibongkar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo di Kelurahan Menteng Atas, Jakarta Selatan mencapai 3.570 makam. Pihak TPU mengaku sudah mengantongi izin dari ahli waris.

"Ada persetujuan bermaterai dari ahli waris," ujar Kepala TPU Menteng Pulo, Fredy Hutabarat, saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (3/2/2009).

Fredy menjelaskan sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada ahli waris. Namun menurutnya ada sekitar 800 makam yang tidak ada ahli warisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah  ada surat sosialisasi. Kita tidak berani kalau tidak ada sosialisasi. Kita lakukan ini berdasarkan keputusan gubernur," jelasnya.

Menurut Fredy, TPU yang berdiri sejak tahun 1927 ini harus dibongkar karena akan dijadikan jalan tembus. Lebar jalan tersebut rencananya mencapai 35 meter dan dapat dilalui dua arah.

"Jalan dari Casablanca tembus ke dekat-dekat Menara Emporium," tuturnya.

Pembongkaran makam telah dimulai sejak 8 Desember 2008 dan akan berlangsung hingga 15 Maret 2009. Rencananya kerangka-kerangka yang sudah berusia puluhan tahun ini dari makam tersebut akan dipindahkan ke TPU di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Keterangan Fredy ini berbeda dengan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta Ery Basworo. Ery sebelumnya menyatakan, pembongkaran TPU Menteng Pulo terkait pembangunan jalan tembus ke Apartemen Taman Rasuna, Kuningan. Menurut Ery, makam yang jadi korban pembongkaran akan dipindahkan ke Ciganjur.

(rdf/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads