"Barang bukti 8 unit kendaraan bermotor roda dua dam pretelan knalpot, tersangka yang kita tangkap sebanyak 5 orang, " ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Rico Ametra, kepada detikcom, Senin (2/2/2009).
Menurut Riko, pelaku beraksi dengan bantuan beberapa rekannya. Pelaku yang
berhasil diamankan adalah Maman, Deni, Supriyanto, dan Riki. Para pelaku
dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Atas tindakannya mereka diancam pidana maksimal 9 tahun penjara", pungkasnya. (van/irw)











































