Bramhmantyo adalah Dirut PT Masesa dan Fachrie merupakan Direktur PT Karya Putra Powerin (KPT). Keduanya merupakan pihak rekanan PLN dalam proyek pembangunan PLTU.
"Ya mereka ditahan sesuai dengan bukti yang ada," ujar Koordinator tim penyidik Kejagung, Elvis Jonny, di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (2/1/2009).
Kasus PLTU Sampit bermula ketika PLN berencana membangun PLTU pada 2004. Untuk pelaksanannya dikeluarkanlah surat dari PLN kepada Bank Mandiri yang memerintahkan kucuran dana kepada pihak rekanan sebanyak Rp 76 miliar (sebelumnya disebut Kejagung Rp 60 miliar).
Namun, karena hingga kini pembangunan baru mencapai 20 persen, dana pinjaman dari pihak bank pun dipertanyakan keberadaannya.
Sebelumnya, Kejagung juga pernah memanggil mantan Dirut PLN Eddie Widiono sebagai saksi terkait kasus ini. Eddie diketahui merupakan Dirut PLN saat pembangunan PLTU Sampit dimulai.
(nov/lrn)











































