"Sudah, sudah. Tadi kita sudah terima (hasil audit) BPKP yang Beijing (kasus KBRI China)," ujar Jampidsus Marwan Effendy di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2009).
Pihaknya, menurut Marwan akan segera melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Marwan, dari hasil audit diketahui bahwa penggunaan dana terkait pungutan biaya yang dikenakan kepada pemohon visa, paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI China itu mencapai total hampir Rp 13 miliar. Dana tersebut diketahui merbagi menjadi dua.
"Jadi yang belakangan Rp 2,5 M, yang pendulunya itu Rp 10 M-an lebih," ujar mantan Kajati Jawa Timur tersebut.
Pungutan biaya kawat dikenakan kepada setiap pemohon sebesar 55 Yuan atau US$ 7. Pungutan tersebut dikenakan sejak Mei 2000 sampai Oktober 2004. Dalam kasus ini Kejaksaan juga sudah menetapkan dua tersangka, mantan Dubes RI di China periode 1999-2002, Kuntara, dan mantan dubes RI di China periode 2002-2005, AA Kustia. (nov/irw)










































