DPR Usul Dibentuk Komisi untuk Memberantas Narkoba

DPR Usul Dibentuk Komisi untuk Memberantas Narkoba

- detikNews
Senin, 02 Feb 2009 19:01 WIB
Jakarta - RUU Narkoba belum bisa disahkan dalam waktu dekat. Pansus RUU ini mengaku terganjal dua hal krusial yang menghambat, yakni soal kelembagaan dan sanksi. Sebagai solusi, DPR mengusulkan dibentuknya komisi yang khusus menangani pemberantasan narkoba.

"Masih ada kendala soal kelembagaan dan sanksi," ujar Ketua DPR Agung Laksono usai Raker Kesra Ketua DPR dengan Pansus RUU Bidang Kesra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2009).

Agung mengatakan, penanganan pemberantasan narkoba masih dijalankan oleh lembaga yang bersifat kordinatif, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga itu secara struktur berada di bawah Kepolisian RI. Posisi itu membuat BNN tidak mempunyai kompetensi dan kewenangan yang cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, diakui Agung, DPR menginginkan posisi kelembagaan itu lebih independen dan tidak memerlukan koordinasi lagi untuk bertindak sehingga bisa bereaksi cepat.

"DPR mengusulkan lembaganya tidak kordinasi lagi, tapi yang bisa langsung action," bebernya.

Untuk mewujudkan keinginan itu, DPR telah mengusulkan dibentuknya lembaga khusus setara komisi untuk menangani pemberantasan narkoba. "Namanya Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (KPPN)," jelasnya.

(Rez/sho)


Berita Terkait