"Masih ada kendala soal kelembagaan dan sanksi," ujar Ketua DPR Agung Laksono usai Raker Kesra Ketua DPR dengan Pansus RUU Bidang Kesra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2009).
Agung mengatakan, penanganan pemberantasan narkoba masih dijalankan oleh lembaga yang bersifat kordinatif, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga itu secara struktur berada di bawah Kepolisian RI. Posisi itu membuat BNN tidak mempunyai kompetensi dan kewenangan yang cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR mengusulkan lembaganya tidak kordinasi lagi, tapi yang bisa langsung action," bebernya.
Untuk mewujudkan keinginan itu, DPR telah mengusulkan dibentuknya lembaga khusus setara komisi untuk menangani pemberantasan narkoba. "Namanya Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (KPPN)," jelasnya.
(Rez/sho)










































