"Kita harapkan eksekutif lebih berperan sebab legislatif lebih sibuk hadapi agenda pemilu," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin saat dihubungi wartawan, Senin (2/2/2009).
Jika terus terhambat, Jasin berharap agar pemerintah bisa mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang punya kepentingan RUU pengadilan Tipikor bukan hanya KPK, tapi juga masyarakat, so jangan satu instansi saja," pinta dia. (mok/sho)











































