"Kita harapkan eksekutif lebih berperan sebab legislatif lebih sibuk hadapi agenda pemilu," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin saat dihubungi wartawan, Senin (2/2/2009).
Jika terus terhambat, Jasin berharap agar pemerintah bisa mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
Hingga saat ini, menurut Jasin, KPK masih terus mendorong agar pembahasan RUU Tipikor bisa selesai tepat waktu. Jasin juga meminta dukungan dari masyarakat.
"Yang punya kepentingan RUU pengadilan Tipikor bukan hanya KPK, tapi juga masyarakat, so jangan satu instansi saja," pinta dia. (mok/sho)











































