"Kita hanya menyita daftar peserta dan SK tersangka (Kabag Keuangan pada Direktorat Pelatihan, Pembinaan dan produktivitas Depnakertrans Lusmarina)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Sugiyono saat dihubungi melalui telepon, Senin (2/2/2009).
Penggeledahan dilakukan selama 3 jam sejak pukul 11.00 WIB. "Tersangka akan kembali kami mintai keterangan besok (Selasa) dan juga saksi-saksi," tambahnya.
Sugiyono mengaku belum bisa memastikan apakan kemungkinan akan ada tersangka baru. "Berkembang atau tidak, itu tergantung penyidikan," tutup Sugiyono.
Pada Kamis 29 Januari 2009, Lusmarina ditangkap tangan KPK karena menerima 16 amplop yang berisi Rp 108 juta dari kepala dinas di daerah setelah menggelar rapat koordinasi. Setelah memeriksa, KPK melimpahkan kasus ini ke Kejari Jakarta Barat. (ndr/iy)











































