"Kita hanya menyita daftar peserta dan SK tersangka (Kabag Keuangan pada Direktorat Pelatihan, Pembinaan dan produktivitas Depnakertrans Lusmarina)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Sugiyono saat dihubungi melalui telepon, Senin (2/2/2009).
Penggeledahan dilakukan selama 3 jam sejak pukul 11.00 WIB. "Tersangka akan kembali kami mintai keterangan besok (Selasa) dan juga saksi-saksi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis 29 Januari 2009, Lusmarina ditangkap tangan KPK karena menerima 16 amplop yang berisi Rp 108 juta dari kepala dinas di daerah setelah menggelar rapat koordinasi. Setelah memeriksa, KPK melimpahkan kasus ini ke Kejari Jakarta Barat. (ndr/iy)










































