"Kalau sudah menghambat terus-terusan begitu kita akan ambil langkah-langkah hukum toh. Langkah-langkah hukum kan macam-macam. Apa upaya paksa atau apa, bila perlu kita rubah status nanti," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (2/2/2009).
"Bila perlu maksud saya, kalau memang nggak datang kita jadikan sebagai tersangka, (yaitu) tersangka yang tidak mau memberikan keterangan dengan sengaja," imbuh Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan berarti cukup kuat dia untuk memberikan keterangan sebagai saksi, untuk datang," tandas Marwan.
Marwan juga membantah berita yang mengatakan Hartono telah diberi perpanjangan izin selama 4 minggu. Keterangan tentang hal itu sebelumnya disampaikan oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Farella.
"Ah, ngarang aja dia itu, orang keterangannya ngga di rumah sakit kok. Sehat, sering mondar-mandir. Orang dia dari Singapura ke sini kan hanya satu setengah jam. Itu kan (namanya) sudah menghambat," tegas Marwan.
Kejagung bermaksud memanggil Hartono untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Proyek itu telah merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.
Sejumlah mantan Dirjen AHU telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. Selain itu dari pihak PT SRD juga telah ditetapkan sebagai tersangka direktur utamanya, Yohanes Waworuntu. (nov/sho)











































