Hal ini terungkap saat sidang lanjutan Yusuf kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2009). Saksi yang dihadirkan kali ini adalah Fachri Andi Leluasa, Sujud Sirajuddin, dan Hilman Indra.
Fachri menerima uang Rp 175 juta dan Rp 160 juta. Sujud mengaku menerima uang Rp 25 juta. Namun uang tersebut diberikan melalui Hilman. Yusuf yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV memberikan uang kepada Hilman sebesar Rp 250 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diberikan terkait adanya proyek pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Diduga uang Rp 5 miliar mengalir kepada sejumlah anggota Dewan untuk menggolkan proyek ini di DPR.
SKRT
Bukan hanya itu, para saksi juga mengatakan, mereka kembali mendapat uang dalam rangka SKRT. Fachri mendapat US Sing 30.000, Sujud mendapat Rp 20 juta dan Hilman US Sing 20.000.
Namun uang itu kembali bukan diberikan langsung oleh Yusuf. Mereka bertiga mengaku mendapatkannya dari anggota DPR Komisi IV Muchtaruddin.
"Selain itu tahun 2006 saya dapat handphone dari Anggoro," ujar Fachri.
Anggoro Wijoyo merupakan utusan dari PT Masaro Radiokom. Perusahaan ini adalah calon rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek revitalisasi SKRT.
Dalam dakwaan Yusuf, pemberian itu terkait dengan persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Dephut.
Revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran ini. (mok/nrl)