Pemenang Proyek Tsunami Dituntut 10 Tahun

Sidang Tsunami Jabar

Pemenang Proyek Tsunami Dituntut 10 Tahun

- detikNews
Senin, 02 Feb 2009 13:31 WIB
Pemenang Proyek Tsunami Dituntut 10 Tahun
Jakarta - David Kurniawan Winata dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. David juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,48 miliar.

David adalah rekanan Pemprov Jawa Barat dalam proyek bantuan tsunami di daerah tersebut. David sendiri adalah direktur dari PT Buntala Bersaudara, pemenang proyek itu.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2009).

David juga harus membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Jaksa menilai David telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi sehingga harus mempertanggungjawabkan.

Sarjono mengatakan, tindakan David tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. David juga dinilai tidak menyesali perbuatannya serta memberika keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.

Proyek bantuan tsunami yang seharusnya diserahkan kepada para korban justru diselewengkan untuk menangguk keuntungan pribadi.

Masalah ini berawal saat pemerintah menganggarkan proyek untuk membantu korban tsunami Jabar tahun 2006 sebesar Rp 26,5 miliar. Bantuan ini akan diberikan kepada para nelayan di empat kabupaten di Jabar. Bantuan yang diberikan adalah jaring, perahu dan rumpon.

Setelah bantuan diberikan, para nelayan di Ciamis mengeluh karena perahu yang diberikan mudah rusak. Akibat perbuatan David, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terdapat kerugian negara yang mencapai Rp 15,6 miliar.

Jaksa menjerat David dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mok/nrl)


Berita Terkait