"Saksi ahli kita akan hadir dari Depag," ujar Kapolres Jaksel Kombes Pol Chairul Anwar saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Jakarta, Minggu (1/2/2009).
Sebelumnya polisi juga sudah meminta keterangan saksi ahli lainnya yakni dari MUI Jaksel dan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dari pemeriksaan, dia mengakui menyuruh pengikutnya untuk mengikuti ritual seks," kata Chairul.
Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin. Polisi sudah menyita beberapa barang bukti antara lain buku-buku, dokumen dan catatan yang digunakan sebagai pedoman pemberian materi terhadap pengikutnya.
Rapat yang dilakukan polisi dengan Bakorpakem menyatakan kegiatan keagamaan yang dilakukan Agus menyimpang. Bakorpakem meminta polisi tetap mengawasi dan mencegah serta melakukan pendalaman terhadap kasus aliran sesat ini.
Agus yang sudah menyerahkan diri ke Polres Jaksel ini akan dikenakan pasal 156 A KUHP tentang penodaan terhadap agama dan hukuman penjara selama 5 tahun.
(nik/nrl)











































