Revisi UU Paspor Haji Lama, Menag Bisa Buat Perpu

Revisi UU Paspor Haji Lama, Menag Bisa Buat Perpu

- detikNews
Minggu, 01 Feb 2009 16:05 WIB
Revisi UU Paspor Haji Lama, Menag Bisa Buat Perpu
Jakarta - Mau tak mau Indonesia harus merevisi UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji karena Arab Saudi kini mensyaratkan paspor hijau untuk para jamaah. Karena revisi butuh waktu lama, Menteri Agama Maftuh Basyuni bisa membuat Peraturan Pengganti UU (Perpu) untuk mengubah kebijakan paspor coklat ke paspor hijau.

"Untuk segera mengikuti persyaratan pemerintah Saudi, kalau tidak bisa merevisi UU, pakai Perpu. Menag bisa mengajukan ke Presiden, itu hak Menag, dibolehkan oleh UU," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Tim Independen Pemantau Haji Indonesia (TIPHI) Mahendradatta kepada detikcom, Minggu (1/2/2009).

Mahendradatta menilai, Pemerintah Saudi menerapkan paspor hijau untuk menghindari pemalsuan paspor. Manfaat paspor hijau lebih terasa karena dapat digunakan ke negara lainnya selama 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya saya merasa lucu dalam soal haji. Terlalu banyak info menyesatkan publik," tegas Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) ini.

Mahendradatta mensinyalir, pihak yang tidak setuju pada paspor hijau mempunyai kepentingan dengan paspor coklat itu.

"Saya curiga ada status quo yang ingin mempertahankan paspor coklat. Kita lihat saja siapa yang dukung paspor coklat, itu aneh dan tidak masuk akal," jelasnya.

Jika nanti paspor hijau diterapkan dalam pelaksanaan haji, Mahendradatta berharap Depkum HAM lebih memperketat adanya calo paspor.

"Itu urusan Menkum HAM, harus lebih bersih. Di seluruh dunia hanya instansi imigrasi yang mengeluarkan paspor," pungkas pria yang berprofesi pengacara ini.
(nik/nrl)


Berita Terkait