"Saya menyarankan karena ini menyangkut UU, kalau boleh ada waktu setahun untuk masa pemberlakuannya," ujar Ketua Komisi VIII (membidangi Haji) Azrul Azwar kepada detikcom, Minggu (1/2/2009).
Menurut Azrul, dirinya sudah meminta Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk berbicara dengan pemerintah Saudi agar peraturan itu ditangguhkan setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azrul menjelaskan, perlu ada proses dalam pemberlakuan paspor hijau. Sebab di Indonesia jamaah haji menggunakan paspor coklat. Sehingga, lanjut Azrul, perlu adanya revisi UU atas perubahan pemberlakuan itu.
Azrul mengemukakan, pemerintah Saudi juga perlu memahami rakyat Indonesia jika paspor hijau diterapkan.
"Kasihan rakyat yang sudah tua-tua mendatangi kantor imigrasi yang jaraknya ratusan kilometer seperti di kantor imigrasi Sibolga yang membawahi beberapa kabupaten seperti Tapanuli Tengah dan Kabupaten Mandailing Natal," tandas politisi PPP ini.
Sebelumnya Menag Maftuh Basyuni juga sudah bertemu dengan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Sayyid Abdullah al Khayyab untuk membicarakan kebijakan baru pemerintahan Arab Saudi yang menerapkan paspor internasional yaitu paspor hijau.
Hasilnya, kata Maftuh, dubes bisa memahami dan akan mengkomunikasikan dengan pemerintah Arab Saudi soal kondisi di Indonesia.
(nik/nrl)











































