Menag Klarifikasi Soal Tuduhan ICW

Dugaan Korupsi Haji

Menag Klarifikasi Soal Tuduhan ICW

- detikNews
Sabtu, 31 Jan 2009 18:49 WIB
Menag Klarifikasi Soal Tuduhan ICW
Jakarta - Laporan ICW terhadap dugaan korupsi Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni merupakan data lama yang pernah muncul dalam pengadilan kasus mantan Menag Said Aqil Al Munawaaar. Maftuh menegaskan bahwa Dana Abadi Umat (DAU) sudah tidak digunakan untuk apapun sejak tahun 2005.

“Laporan ICW sudah kuno, 3 tahun lalu sudah pernah ada. Dalam pengadilan Pak Aqi (Said Aqil Al Munawwar) sudah disebut-sebut, malah pembelanya Assegaf menarik-narik Menag yang baru untuk dipersamakan. Kalau Pak Aqil dipersalahkan, yang baru juga demikian katanya. Tapi alasan itu ditolak pengadilan,” kata Menag Maftuh Basyuni.

Demikianlah penjelasan Maftuh pada wartawan dalam acara Evaluasi Haji Tahun 2008 di Istana Cipanas, Cianjur, Jabar, Sabtu (31/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mantan Dubes RI untuk Arab Saudi ini, semua usaha penjeblosan dirinya dalam kasus DAU digagalkan oleh pengadilan saat itu karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itulah, sejak tahun 2005, Maftuh membuat Keputusan Menteri untuk tidak menggunakan dana dari DAU kecuali untuk kepentingan yang mendesak terkait penyelenggaraan haji.

“Sejak tahun 2005 secara tegas tidak ada lagi pengeluaran dana dari DAU, DAU baru kita keluarkan kalau terpaksa sebagai uang talangan. Misalnya untuk keperluan mencetak paspor jamaah haji, persekot perumahan,” terang Maftuh.

Maftuh menegaskan, sampai saat ini tidak ada dana sepeserpun dari DAU yang digunakan di luar kepentingan mendesak terkait penyelenggaraan haji. Karena itu, Maftuh yakin langkahnya untuk perbaikan penyelengaraan haji dan pengelolaan dana DAU sudah tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Sampai detik ini pun, kalaupun diperlukan hanya sebatas untuk dana talangan. Sejak Mei 2005 tidak ada pengeluaran. Kalau ada pengeluaran satu sen pun itu tangggungjawab saya,” papar Maftuh.

Saat ini, lanjut Maftuh, posisi DAU terus bertambah. Bahkan untuk semakin mengamankan DAU agar tidak disalahgunakan, dana itu akan disimpan dalam program pemerintah, Sukuk.

”Posisi DAU bertelur terus. Dalam waktu dekat kita akan alihkan ke Sukuk pemerintah yang dapat diambil setiap saat,” terang Maftuh.

Terkait pemberitaan media yang menyebutkan Maftuh Basyuni akan segera dipanggil KPK, Maftuh mengaku belum menerima informasi apapun. Bahkan hasil kumunikasi dari Depag dan KPK tidak seperti yang ditulis oleh media.

“KPK sampai saai ini belum mengambil inisiatif apapaun. Minggu lalu, rombongan dari Depag dipimpin Pak Sekjen, Pak Dirjen, Pak Gafur, datang ke KPK untuk berdiskusi mendiskusikan DAU dan Haji. Suasananya baik-baik saja, bahkan terlihat akrab dan tidak ada masalah,” pungkasnya. (yid/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads