"Apapun nama badan hukum tersebut, sudah saatnya untuk direalisasikan. Hal ini, selain untuk memenuhi tuntutan dunia internasional juga tuntutan nasional yang menghendaki efektifitas dan efisiensi dalam pengamanan dan penegakan hukum di laut," terang Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno, seperti disampaikan dalam siaran pers Dispen TNI AL, Sabtu (31/1/2009).
Tedjo menyampaikan itu dalam makalahnya yang berjudul 'Membangun Visi Maritim dan Sistem Keamanan Laut Dalam Bingkai Wawasan Nusantara'Β pada acara Rembug Nasional Kelautan 2009 yang diselenggarakan oleh Fakultas Perikanan dan Kelautan, Institut Pertanian Bogor (IPB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tidak optimal dan kurang efektifnya pengamanan dan penegakan hukum di laut lanjut Tedjo, dapat terjadi karena sebagai akibat dari tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada operasional.
"Instansi yang melaksanakan tugas lebih mementingkan ego sektoral, atau karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu daripada mengutamakan kepentingan nasional serta belum adanya keterpaduan operasional dalam pengamanan dan penegakan hukum di laut," tutupnya. (ndr/irw)











































