"Penyidik yang sampaikan kasusnya sulit karena kejadian pencabulan yang dilaporkan ke polisi sejak tahun 2003," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada detikcom, Sabtu (31/1/2009).
Menurut Zulkarnain, kalau bukti visumnya dilakukan sekarang, juga tidak memungkin lagi. Saksi pelapor menyatakan dirinya dipijat-pijat oleh Agus dalam keadaan telanjang. Agus membenarkan telah melakukan pemijatan namun tidak dalam keadaan telanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, lanjut Zulkarnain, polisi masih dalam penyelidikan apakah kasus ini juga bertambah menjadi kasus penistaan agama atau hanya pencabulan. "Kalau memang polisi melihat cukup unsur penistaan agama, ya masih diselidiki," tegasnya. (gus/irw)