"Terkait pasal pencabulan atau pasal 289 KUHP, agak sulit karena kejadiannya tahun 2003 dan tak ada saksi, hanya korban dan saudaranya Agus. Dan saudaranya tersebut sampai saat ini belum mengakui," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Chairul Anwar dalam keterangan persnya di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya 2, Jakarta, Jumat (30/1/2009) malam.
Namun Agus sendiri telah mengakui menyuruh pengikutnya melakukan persetubuhan antar suami isteri. Karena itu Anwar berjanji polisi akan tetap mengusut kasus ini, baik persoalan kesesatan aliran itu maupun pencabulan yang terjadi. "Pemeriksaan pencabulan tetap berjalan dan juga aliran menyimpang," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































