Tak Ada Saksi, Sukar Jerat Agus dengan Pasal Pencabulan

Aliran Satrio Piningit

Tak Ada Saksi, Sukar Jerat Agus dengan Pasal Pencabulan

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2009 23:44 WIB
Tak Ada Saksi, Sukar Jerat Agus dengan Pasal Pencabulan
Jakarta - Pemimpin aliran Satrio Piningit Weteng Buwono, Agus Imam Solichin, belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah diperiksa Polres Jakarta Selatan. Polisi mengaku kesulitan menjerat Agus dengan pasal pencabulan karena tiadanya saksi.

"Terkait pasal pencabulan atau pasal 289 KUHP, agak sulit karena kejadiannya tahun 2003 dan tak ada saksi, hanya korban dan saudaranya Agus. Dan saudaranya tersebut sampai saat ini belum mengakui," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Chairul Anwar dalam keterangan persnya di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya 2, Jakarta, Jumat (30/1/2009) malam.

Namun Agus sendiri telah mengakui menyuruh pengikutnya melakukan persetubuhan antar suami isteri. Karena itu Anwar berjanji polisi akan tetap mengusut kasus ini, baik persoalan kesesatan aliran itu maupun pencabulan yang terjadi. "Pemeriksaan pencabulan tetap berjalan dan juga aliran menyimpang," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai dugaan penyimpangan sendiri, Bakor Pakem telah memutuskan aliran Satrio Piningit menyimpang. Namun Anwar mengaku polisi masih perlu mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat dugaan tersebut. "Hingga saat ini kami baru mendapatkan 1 alat bukti, yaitu keterangan 4 orang," terangnya. (sho/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads