"Fatwa itu harus ditindaklanjuti dengan aturan hukum undang-undang," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pada detikcom, Jumat (30/1/2009).
Penerbitan produk hukum perlu agar fatwa MUI bisa diserap dalam kehidupan masyarakat. Mengingat industri rokok di Tanah Air terkait dengan hajat hidup orang banyak dan berbagai sektor, harus ada jalan keluar secara sosial dan ekonomi lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menyatakan dukungannya terhadap fatwa haram rokok. Menurutnya sesuatu yang semula tidak haram bisa menjadi haram bila disalahgunakan.
"Sama seperti narkoba. Narkoba itu dulu juga nggak haram, ganja terutama, itu sayur kan, lama-lama disalahgunakan," jelas Jimly. (nwk/lh)











































