Jimly: Harus Ada Tindak Lanjut Hukum, Tapi Hati-Hati

Fatwa MUI Haramkan Rokok

Jimly: Harus Ada Tindak Lanjut Hukum, Tapi Hati-Hati

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2009 19:53 WIB
Jimly: Harus Ada Tindak Lanjut Hukum, Tapi Hati-Hati
Jakarta - Perlu aturan hukum baru untuk menindaklanjuti fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, pelaksanaannya harus hari-hati.

"Fatwa itu harus ditindaklanjuti dengan aturan hukum undang-undang," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pada detikcom, Jumat (30/1/2009).

Penerbitan produk hukum perlu agar fatwa MUI bisa diserap dalam kehidupan masyarakat. Mengingat industri rokok di Tanah Air terkait dengan hajat hidup orang banyak dan berbagai sektor, harus ada jalan keluar secara sosial dan ekonomi lebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan hanya kesehatan yang dipertimbangkan, tapi juga ribuan pekerja yang hidup dari industri rokok. Bukan hanya buruh, tapi juga pedagang eceran rokok. Seperti rokok untuk ekspor saja," ujar pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini.

Lebih lanjut Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menyatakan dukungannya terhadap fatwa haram rokok. Menurutnya sesuatu yang semula tidak haram bisa menjadi haram bila disalahgunakan.

"Sama seperti narkoba. Narkoba itu dulu juga nggak haram, ganja terutama, itu sayur kan, lama-lama disalahgunakan," jelas Jimly. (nwk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads