Polisi Kejar 2 Buron Kasus Sabu Ruko Mutiara Palem

Polisi Kejar 2 Buron Kasus Sabu Ruko Mutiara Palem

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2009 18:42 WIB
Jakarta - Polisi sudah menetapkan 3 tersangka terkait kasus pabrik sabu di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat. Mereka yakni WS, J alias D, dan E. Kini ketiganya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Kemungkinan ini ada kaitannya dengan sindikat internasioal, ada 2 DPO (daftar pencarian orang) saat ini yang masih kita kejar," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari di Ruko Mutiara Palem, Jakarta Barat, Jumat (30/1/2009).

Dia menjelaskan, penyelidikan kasus ini dilakukan selama 1 bulan. Dan penangkapan pertama dilakukan pada tersangka berinisial DD. Kemudian, dari tersangka tersebut dikembangkan lagi hingga beberapa tersangka lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kita temukan pabrik ini. Pertama kali lokasi ditemukan di Bogor, kemudian berkembang di Jakarta Barat di Komplek Mutiara Lestari. Dan mereka pemain lama, seorang tersangka beinisial J pernah kita tahan," jelasnya.

Tidak ada warga negara asing dalam kasus sabu ini, dan berdasarkan pengakuan tersangka pabrik ini baru beroperasi. "Menurut kami sudah lama, ini berdasarkan penyelidikan," tambahnya.

Untuk jumlah barang bukti yang didapatkan, belum dihitung semuanya, karena masih ada yang di kulkas, dan ada yang di lemari. "Nanti setelah ini kita serahkan ke bagian Labfor," tambahnya.

Temuan awal bahan pembuat sabu atau precursor yang ditemukan sekitar 400 Kg, baik padat ataupun cair.

"Ditemukan alat-alat lab. Mereka pengerjaannya di sini, kemudian diantar melalui kurir," tutupnya. (ndr/nwk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads