"Saya katakan setuju itu bukan titik. Namun jika di kemudian hari ada bukti baru yang bisa menunjukkan adanya kerugian negara, maka penghentian itu harus dibuka kembali ," ujar Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (30/1/2009).
Dijelaskan Hendarman, selain kerugian negara, SP3 kapal buatan Hyundai itu juga akan dibuka jika menimbulkan kerugian perekonomian negara. "Mengenai nanti dibuka (SP3), bagi mereka yang tidak sepakat, silakan ajukan praperadilan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus VLCC sebelumnya sempat terkendala karena penyidik belum menemukan adanya bukti yang cukup atas perkara dalam penjualan tanker itu.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus VLCC ini. Mereka adalah Eks Komisaris Utama PT Pertamina yang juga eks Menneg BUMN Laksamana Sukardi, Eks Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan Eks Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2007, namun tidak ditahan. (nov/sho)











































