SP3 VLCC Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Kerugian Negara

SP3 VLCC Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Kerugian Negara

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2009 17:55 WIB
SP3 VLCC Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Kerugian Negara
Jakarta - Setelah menyetujui usulan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penjualan 2 unit kapal tanker very large crude carier (VLCC), Jaksa Agung Hendarman Supanji mengaku kemungkinan kasus VLCC dibuka kembali. Hal ini dilakukan jika ada bukti baru yang bisa menunjukkan adanya kerugian negara.

"Saya katakan setuju itu bukan titik. Namun jika di kemudian hari ada bukti baru yang bisa menunjukkan adanya kerugian negara, maka penghentian itu harus dibuka kembali ," ujar Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (30/1/2009).

Dijelaskan Hendarman, selain kerugian negara, SP3 kapal buatan Hyundai itu juga akan dibuka jika menimbulkan kerugian perekonomian negara. "Mengenai nanti dibuka (SP3), bagi mereka yang tidak sepakat, silakan ajukan praperadilan," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Hendarman, penyidikan Kejagung sebelumnya karena adanya keputusan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) yang diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA). Namun setelah diproses Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata dinyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Dengan begitu keputusan MA atas tuntutan KPPU terhadap Pertamina yang sebelumnya dilakukan harus dianulir.

Kasus VLCC sebelumnya sempat terkendala karena penyidik belum menemukan adanya bukti yang cukup atas perkara dalam penjualan tanker itu.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus VLCC ini. Mereka adalah Eks Komisaris Utama PT Pertamina yang juga eks Menneg BUMN Laksamana Sukardi, Eks Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan Eks Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2007, namun tidak ditahan. (nov/sho)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads