Kabag Keuangan Depnakertrans Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kabag Keuangan Depnakertrans Ditahan di Rutan Pondok Bambu

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2009 17:40 WIB
Jakarta - Kepala Bagian Keuangan Depnakertrans Lusmarina (49) mesti menghabiskan malam di balik terali besi. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang menerima pelimpahan kasus ini dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkannya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

"Tersangka langsung ditahan, dia dikenakan Pasal 5 atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi UU No 31/1999 jo UU No 20/2001," kata Kepala Kejari Jakbar Sugiyono saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/1/2009).

Bersama Lusmarina, Kejaksaan juga menerima saksi yakni Kepala Dinas di daerah Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah dan Kepala Dinas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Hingga hari ini Lusmarina belum didampingi penasihat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum didampingi pengacara," jelasnya. (ndr/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads