"Tersangka langsung ditahan, dia dikenakan Pasal 5 atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi UU No 31/1999 jo UU No 20/2001," kata Kepala Kejari Jakbar Sugiyono saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/1/2009).
Bersama Lusmarina, Kejaksaan juga menerima saksi yakni Kepala Dinas di daerah Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah dan Kepala Dinas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Hingga hari ini Lusmarina belum didampingi penasihat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT