"Sudah (terima putusan Guernsey)," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin P Situmorang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2009).
Menurut Edwin, pada 9 Februari, Kejagung akan memutuskan salah satu dari 3 opsi yakni banding, Kasasi dan melakukan gugatan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pertimbangan penentuan opsi mana yang akan dipilih ditambahkan Edwin, keputusan atas kasus Vista Bella yang terafiliasi dengan PT Timor Putra Nasional, dimungkinkan akan berpengaruh sebagai alasan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Tentu jika Vista Bella nanti dimenangkan kita bisa membawa dana-dana itu ke Indonesia. Kemungkinan juga, tergantung sana (pengadilan Guernsey). Apabila nanti mereka menerima," jelas Edwin.
Sebelumnya diketahui kejaksaan selaku JPN melakukan gugatan intervensi dalam perkara pembekuan uang Tommy senilai Rp 540 miliar bersandar pada korupsi dan penipuan yang dilakukan Tommy.
Pada 9 Januari lalu, pengadilan Guernsey mengabulkan banding yang diajukan Tommy atas pembekuan uangnya oleh BNP Cabang Guernsey. Dengan adanya putusan tersebut, pembekuan uang Tommy atas nama Garnet Invesment tersebut dicabut.
(nov/nik)











































