"Belum tahu mau dilimpahkan atau nggak. Katanya begitu menurut Pak Antasari. Tapi nanti akan kita tindak lanjuti, karena nilaiya kecil toh Kejari saja nanti penanganannya," kata Jampidsus Marwan Effendy.
Hal ini disampaikan Marwan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting kalau bukti-bukti cukup nanti kita lanjutkan. Tetapi ini kan belum ada, baru diminta jaksa untuk mendampingi dulu di sana," ujar Marwan.
Marwan mengatakan, Kejagung akan mempelajari mengenai kasus tersebut.
"Tapi nanti yang tangani Kejari karena nilainya kecil. Kita akan serahkan ke Kejari Jakarta Barat. Walaupun kecil tapi strategis karena ini kasus
gratifikasi atau penyuapan, saya belum jelas," beber dia.
Meski ditangani Kejari, menurut Marwan, tim kejagung akan tetap
mengamati kasus ini. (nov/aan)










































