"Astawa ini bukan tidak ditahan, tapi belum. Ini dibedakan ya. Belum ditahan karena ada pertimbangan kita mungkin dia masih ada yang mau dibereskan di Departemen Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal," kata Jampidsus Marwan Effendy.
Hal ini disampaikan dia di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marwan, Kejagung akan memanggil lagi deputi sumber daya
kementerian pembangunan daerah tertinggal tersebut. "Tergantung penyidik, mungkin minggu depan. Tenang sajalah tidak usah khawatir. Pasti mereka yang terkait dapat bagian kue-kue semua," kata dia.
Astawa diduga terlibat kasus dugaan korupsi korupsi pelaksanaan proyek fiktif Kegiatan Penyiapan Data Persiapan Informasi Spacial, Sumber Daya Alam dalam rangka Pembangunan Ekonomi Lokal di Kementerian Negara PDT yang
merugikan negara sekitar Rp 4,4 miliar.
Dua rekan Astawa, Ketua Pantita Penilai dan Penerima Pekerjaan Surachman dan mantan assisten Deputi I Departemen Teknologi di KPDT, Sofian Basri, telah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Selain itu, Pejabat pembuat komitmen Thomas Anjarwanto dan Direktur PT Tunas Interkomindo Sejati, Tri Marjoko telah ditahan pada Juli tahun 2008. (nov/aan)











































