"Hartono sudah meminta perpanjangan waktu berobat lagi selama 4 minggu, Surat permohonannya sudah disampaikan kemarin," kata Direktur Penyidikan M Farela di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2009).
Hartono sebelumnya meminta izin berobat selama 4 minggu terhitung sejak 29 Desember 2008 untuk melakukan pemeriksaan ke dokter internisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, penundaan pemeriksaan terhadao Hartono dapat menghambat proses penyidian kasus Sisminbakum.
"Tetapi katanya kan lagi sakit. Kalau sakit ya sudah mau gimana lagi," kata Hendarman.
Hartono sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar. (nov/aan)











































