Brigjen Hadiatmomko hanya tinggal menunggu hari akan mendapat bintang dua. Dia akan segera mendudukan jabatan strategis sebagai Wakil Kepala Bagian Reskrim Mabes Polri. Promosi jabatan yang diberikan Kapolri, Bambang Hendarso Danuri dinilai tidak layak dipangku Hadiatmoko.
"Selama menjabat Kapolda Riau, Hadiatmoko telah membuat lembaran hitam soal lingkungan hidup. Dia mengeluarkan keputusan kontroversial soal SP3 terhadap 13 perusahaan penjahat lingkungan di Riau. Dan perusahaan itu merupakan milik dari PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Ini dosa besar yang dilakukan Hadiatmoko," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Johny S Mundung dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (30/01/2009) di Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana kita tidak kecewa dengan Mabes Polri atas keputusan itu, masak orang yang tidak konsen dengan lingkungan tetap diberi jabatan yang empuk," sindir Mundung.
Hal senada disampaikan Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Hariansyah. Dia menilai Hadiatmoko tidak memiliki prestasi gemilang selama di Riau. Hadiatmoko juga meninggalkan lembaran hitam soal sengketa tanah antara Serikat Tani Riau dengan PT Arara Abadi anak Sinar Mas Group.
"Dalam sengketa tanah ini, Brigjen Hadiatmoko memerintahkan pasukan Brimob untuk menghacurkan ratusan rumah penduduk di Desa Suluk Bongkal Kabupaten Bengkalis akhir tahun lalu. Hadiatmoko juga harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Sebab, Komnas HAM telah menyebut bahwa Polda Riau melanggar HAM dalam menangani sengketa lahan tersebut," kata Hariansyah.
Sekalipun nantinya Hadiatmoko akan menduduki jabatan baru sebagai Wakabareskrim di Mabes Polri, menurut aktivis lingkungan ini, kasus pelanggaran HAM itu harus tetap diusut sampai tuntas.
"Sebab, pasukan Brimob berada di lokasi sengketa itu, atas perintah Kapolda Riau. Jadi Hadiatmoko tidak bisa lepas tangan begitu saja. Ini harus tetap diusut. Bagi kami Hadiatmoko tidak memiliki prestasi apapun di Riau ini," kata Hariansyah. (cha/djo)










































