Namun sayangnya, pembayaran PKB via ATM ini hanya baru bisa dilakukan jika Anda memiliki ATM Bank DKI.
"Untuk ke depannya, kita akan coba kerjasama dengan bank lain," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Kombes Pol Condro Kirono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, Ditlantas memiliki terobosan baru bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemohon SIM di Satuan Pelayanan SIM (Satpassim) kini semakin mudah menjawab pertanyaan dengan teknologi Audio Visual Test (AVT). Tampilan gambar animasi akan mempermudah pemohon SIM dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar aturan berlalu lintas.
"Pemohon tinggal pencet tombol bertuliskan salah dan benar saja," ujarnya.
Ada 30 pertanyaan yang harus dijawab pemohon dalam tempo 15 detik untuk setiap pertanyaan. (mei/aan)











































