Mau Bayar Pajak Kendaraan? Transfer Saja Via ATM

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Transfer Saja Via ATM

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2009 15:09 WIB
Jakarta - Anda mau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)? Jika iya, Anda tidak perlu repot-repot ke kantor Samsat. Anda kini tinggal mentransfernya melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Namun sayangnya, pembayaran PKB via ATM ini hanya baru bisa dilakukan jika Anda memiliki ATM Bank DKI.

"Untuk ke depannya, kita akan coba kerjasama dengan bank lain," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Kombes Pol Condro Kirono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan dia, pembayaran PKB melalui ATM ini merupakan upaya Polri untuk meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat.

Selain itu, kata dia, Ditlantas memiliki terobosan baru bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pemohon SIM di Satuan Pelayanan SIM (Satpassim) kini semakin mudah menjawab pertanyaan dengan teknologi Audio Visual Test (AVT). Tampilan gambar animasi akan mempermudah pemohon SIM dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar aturan berlalu lintas.

"Pemohon tinggal pencet tombol bertuliskan salah dan benar saja," ujarnya.

Ada 30 pertanyaan yang harus dijawab pemohon dalam tempo 15 detik untuk setiap pertanyaan. (mei/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads