BAP Upi diserahkan penyidik Polda Sulselbar yang juga anak buah Sisno, yakni AKBP Agus, AKP Anwar dan Aiptu La Ode ke Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Makassar (30/1/2009).
Nurni Farahyanti, yang ditunjuk sebagai JP, mengatakan BAP Upi terdiri dari 230 halaman dan mencantumkan 12 dakwaan. "Setelah berkas kami periksa, jadwal persidangan akan segera diumumkan," tutur Nurni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus pemidanaan jurnalis bisa menimbulkan kriminalisasi pers yang bisa ditiru di tempat lain, tanpa mengindahkan proses Hak Jawab yang diatur oleh UU," ungkap Abraham.
Upi juga didatangkan ke Kejari Makassar. Dia diantar dengan belasan jurnalis se-Makassar. Dalam kesempatan itu dia kembali menegaskan, perjuangan jurnalis menegakkan kebebasan pers tak boleh berhenti hanya karena polisi berhasil memidanakan dirinya. "Sampai darah terakhir, saya tidak akan menyerah untuk perjuangkan kebebasan pers," pungkas Upi.
(mna/djo)










































