"VLCC dalam waktu dekat akan kita keluarkan SP3-nya. Karena Pak Jaksa Agung sudah setuju," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (30/1/2009).
Menurut Marwan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), negara diuntungkan dalam putusan perdatanya. "Bapak sendiri sebagai auditor tidak bisa menghitung kerugian negara karena tidak ada pembanding. Jadi ya kita harus hentikan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga jika ada pihak lain yang meminta VLCC untuk dihitung oleh auditor lain, hal itu hanya akan membuang waktu saja," jelasnya.
Kasus VLCC sebelumnya sempat terkendala karena belum ditemukannya bukti yang cukup atas perkara dalam penjualan tanker buatan Hyundai itu. Dalam kasus ini, Kejagung juga sudah menetapkan 3 tersangka yakni eks komisaris PT Pertamina Laksamana Sukardi, eks Dirut PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan Direktur Keuangan PT Pertamina Alfred H Rohimoni. Atas penghentian kasus ini, status tersangka otomatis dihilangkan. (gus/nrl)











































