SP3 VLCC Keluar dalam Waktu Dekat

SP3 VLCC Keluar dalam Waktu Dekat

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2009 14:09 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah menyetujui kasus penjualan very large crude carrier (VLCC) Pertamina dihentikan. Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dikeluarkan penyidik dalam waktu dekat.

"VLCC dalam waktu dekat akan kita keluarkan SP3-nya. Karena Pak Jaksa Agung sudah setuju," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (30/1/2009).

Menurut Marwan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), negara diuntungkan dalam putusan perdatanya. "Bapak sendiri sebagai auditor tidak bisa menghitung kerugian negara karena tidak ada pembanding. Jadi ya kita harus hentikan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan mengatakan, pihaknya mempercayai hasil auditor negara yakni BPK. Siapa pun auditor untuk kasus ini, akan berpendapat sama bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

"Sehingga jika ada pihak lain yang meminta VLCC untuk dihitung oleh auditor lain, hal itu hanya akan membuang waktu saja," jelasnya.

Kasus VLCC sebelumnya sempat terkendala karena belum ditemukannya bukti yang cukup atas perkara dalam penjualan tanker buatan Hyundai itu. Dalam kasus ini, Kejagung juga sudah menetapkan 3 tersangka yakni eks komisaris PT Pertamina Laksamana Sukardi, eks Dirut PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan Direktur Keuangan PT Pertamina Alfred H Rohimoni. Atas penghentian kasus ini, status tersangka otomatis dihilangkan. (gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads