Tangani KDRT, Kejagung Gandeng LBH Apik

Tangani KDRT, Kejagung Gandeng LBH Apik

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2009 13:25 WIB
Tangani KDRT, Kejagung Gandeng LBH Apik
Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan kesepakatan bersama LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta. kesepakatan dilakukan terkait penanganan isu kekerasan berbasis gender.

"Penegakan hukum yang belum intensif menyebabkan belum terwakilinya kesetaraan dan keseimbangan dalam masalah kekerasan dalam rumah tangga," ujar Jaksa Agung Hendarman Supanji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2009).

Menurut Hendarman, kerjasama ini juga akan digunakan untuk referensi bagi kejaksaan dalam menuntut perkara KDRT dan lainnya yang terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam masalah KDRT tuntutan jaksa diharapkan nantinya seimbang antara pebuatan tanpa melihat gender sehingga menciptakan kesetaraan dan keseimbangan dimata hukum," tambahnya.

Menurut Direktur LBH APIK Estu Rakhmi Fanani, kesepakatan dengan nomor 01/E/Ejp/01/2009 Kejagung dan nomor 011/1/MOU/LBH APIK/2009 LBH APIK ini ditujukan untuk menciptakan kesepahaman antara kejaksan dan LBH APIK dalam penanganan isu berbasis gender.

"Dengan pelatihan, diskusi dan workshop dapat diwujudkan sistem hukum yang adil dan nyaman bagi perempuan," ungkap Estu.

Selain itu,Β  kesepakatan yang ditandatangani oleh Estu sebagai wakil dari LBH APIK dengan Jampidum Abdul Hakim Ritonga sebagai wakil dari kejaksaan akan menciptakan sistem peradilan untuk memberikan kesetaraan untuk perempuan di mata hukum. (nov/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads