"Penegakan hukum yang belum intensif menyebabkan belum terwakilinya kesetaraan dan keseimbangan dalam masalah kekerasan dalam rumah tangga," ujar Jaksa Agung Hendarman Supanji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2009).
Menurut Hendarman, kerjasama ini juga akan digunakan untuk referensi bagi kejaksaan dalam menuntut perkara KDRT dan lainnya yang terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktur LBH APIK Estu Rakhmi Fanani, kesepakatan dengan nomor 01/E/Ejp/01/2009 Kejagung dan nomor 011/1/MOU/LBH APIK/2009 LBH APIK ini ditujukan untuk menciptakan kesepahaman antara kejaksan dan LBH APIK dalam penanganan isu berbasis gender.
"Dengan pelatihan, diskusi dan workshop dapat diwujudkan sistem hukum yang adil dan nyaman bagi perempuan," ungkap Estu.
Selain itu,Β kesepakatan yang ditandatangani oleh Estu sebagai wakil dari LBH APIK dengan Jampidum Abdul Hakim Ritonga sebagai wakil dari kejaksaan akan menciptakan sistem peradilan untuk memberikan kesetaraan untuk perempuan di mata hukum. (nov/nrl)











































