OC Kaligis: Pejabat BI Tidak Ada yang Bisa Dihukum

Sidang Aulia Pohan

OC Kaligis: Pejabat BI Tidak Ada yang Bisa Dihukum

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2009 12:07 WIB
OC Kaligis: Pejabat BI Tidak Ada yang Bisa Dihukum
Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan beserta tiga pejabat BI lainnya menjalani sidang perdana aliran dana BI. Pengacara Aulia, OC Kaligis, menilai tidak ada pejabat BI yang bisa dihukum atas kebijakan yang diambil.
 
"Mengenai kebijakan, pasal 45 UU No 63/2008, Gubernur BI, Deputi atau Pejabat BI tidak dapat dihukum karena kebijakan," kata OC Kaligis usai persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2009).
 
Menurut OC, dalam kasus aliran dana BI ini juga tidak ditemukan adanya kerugian negara seperti yang didakwakan JPU. OC Kaligis mengacu pada pasal 41 PP No 63/2008.
 
"Uang yayasan bukan uang negara, yayasan yang kekayaannya berasal dari bantuan negara yang diberikan dari hibah, bantuan luar negeri, atau sumbangan dari masyarakat yang diterima sebelum PP ini menjadi kekayaan yayasan," papar pengacara besan SBY itu .
 
Aulia, Maman Soemantri, Aslim Tadjuddin, dan Bun Bunan Hutapea didakwa pasal 2 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Subsidair pasal 13 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
  (mok/iy)


Berita Terkait