"Terdakwa menyadari proses pengambilan dana YPPI tanpa melalui mekanisme sistem anggaran BI," kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Margono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2009).
Mereka juga didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budono Rp 10 Miliar, Heru Supratomo Rp 10 miliar, Iwan Prawiranata Rp 13,5 miliaar, Sudrajat Djiwandono Rp 25 miliar, serta anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin sebesar Rp 31,5 miliar.
"Total kerugian negara Rp 100 miliar," kata Rudi.
Jaksa menjerat keempat mantan itu dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat 1a subsider pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan pada selasa depan tanggal 3 Februari 2009.
Sidang Aulia Pohan dkk tidak terlalu banyak dihadiri pengunjung. Bahkan pengunjung terbesar adalah wartawan. Di jajaran pengunjung tidak terlihat anak Aulia Pohan, misalnya Annisa, yang juga menantu Presiden SBY. (mok/gah)











































