Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Budhi Mulyawan kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2009).
Menurut Budhi, wewenang penyelidikan ada di tangan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Karena itu dia mengimbau agar pihak lain tidak campur tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhi menambahkan, berdasarkan undang-undang yang baru KNKT berwenang penuh untuk melakukan investigasi terhadap setiap insiden kecelakaan penerbangan. Bahkan jika diperlukan KNKT bisa menyelidiki lebih lanjut dengan membentuk majelis profesi penerbangan.
"Tugasnya mempelajari dan menyelidiki dari segi keprofesian. Apakah nanti ada kelalaian atau tidak. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Jika ada, baru bisa digolongkan crime," tambah Budhi.
Jika nanti, lanjut Budhi, ada indikasi kriminal maka Majelis Profesi Penerbangan akan memberikan hasil penyelidikan kepada pihak kepolisian. Setelah rekomendasi itu diserahkan, baru pihak kepolisian melakukan penyidikan.
"Tapi selama itu belum terbukti ya (kewenagan) KNKT," terang Budhi.
Majelis Profesi Penerbangan terdiri dari beberapa pakar yang ahli di bidangnya. Seperti pakar penerbangan, ahli teknisi, ahli navigasi, ahli kedokteran dan ahli hukum.
(ape/iy)











































