"Dasar keberatan kami adalah kasus dugaan korupsi dana Asabri yang merupakan dana pensiun prajurit/YKPP itu melibatkan banyak pihak termasuk pejabat-pejabat TNI saat itu," ungkap koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kejagung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2009).
Selain itu, menurut Boyamin, apabila kasus tersebut hanya berhenti pada Henry Leo dan Subarda Midyaya maka penyelamatan kerugian negara akan sangat minim.
"Bahkan tidak akan mendapatkan sesuatu apa pun dalam rangka meningkatkan kesejahteraan prajurit," imbuhnya.
Dikatakan Boyamin, adanya SP3 Tan Kian justru akan mengaburkan masalah karena hal itu akan mengakibatkan kembalinya Plaza Mutiara kembali ke tangan Tan Kian. Padahal aset tersebut semestinya menjadi milik negara (YKPP).
"Proses persidangan terhadap Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi ini menjadi suatu keharusan untuk kemudian diteruskan terhadap semua pihak yang terlibat," tandasnya.
Selain itu, MAKI yang bekerjasama dengan Iyus Sulisna selaku pelapor dalam kasus ini sudah melakukan kajian untuk mengajukan gugatan Praperadilan atas SP3 kasus Asabri. (nov/rdf)











































