"Fatwa MUI masih terlalu ringan, sebab hanya mengharamkan untuk anak-anak, ibu hamil dan merokok di tempat umum. Namun sebagai upaya kompromistis, pengharaman rokok secara parsial oleh MUI bisa dipahami." ujar anggota YLKI, Tulus Abadi dalam rilis yang diterima detikcom Kamis malam (29/1/2009).
Menurut Tulus fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut tidak efektit untuk mengurangi jumlah perokok. Hal ini disebabkan fatwa tersebut bersifat tidak mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulus menambahkan fatwa MUI akan menjadi efektif apabila pemerintah mendukungnya dalam bentuk aturan hukum. YLKI pun mendesak agar pemerintah segera membuat undang-undang yang mengatur soal rokok secara tegas.
"Pemerintah segera meratifikasi konvensi pengendalian tembakau dan DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengendalian Dampak Tembakau," pungkasnya.
(ddt/rdf)











































