Pengacara yang mendampingi Astawa juga tidak berkomentar banyak. "Kita belum
bisa kasih komentar ini masih penyidikan. Nanti saja menunggu keterangan dari penyidik," ujar Maxi Dj Hayer kepada wartwan di Kejagung, Kamis (29/1/2009)
Astawa dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek fiktif Kegiatan Penyiapan Data Persiapan Informasi Spacial, Sumber Daya Alam dalam rangka Pembangunan Ekonomi Lokal di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Astawa mulai diperiksa pkl 09.00 wib dan baru keluar pkl 20.00 wib.
Berbeda dengan Astawa yang dapat melenggang pulang dengan menggunakan mobil Grand Livina B 2783 ND, kedua rekan Astawa yakni Surachman yang menjabat sebagai Ketua Pantita Penilai dan Penerima Pekerjaan dan Sofian Basri, mantan assisten Deputi I Departemen Teknologi di KPDT Kepala Dinas Pertambnagan propinsi Aceh justru harus mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astawa beserta tersangka lainnya diduga menggunakan sekurang-kurangnya dana anggaran KPDT sebanyak Rp 4,4 milyar. Dalam kasus ini, 2 tersangka lainnya juga sudah ditahan oleh Kejagung. Pejabat pembuat komitmen Thomas Anjarwanto dan Direktur PT Tunas Interkomindo Sejati, Tri Marjoko yang telah ditahan pada Juli tahun lalu.
(ddt/rdf)











































