Hakim Pengadilan Tipikor Ceramahi Akhmad Muqowam

Hakim Pengadilan Tipikor Ceramahi Akhmad Muqowam

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2009 22:30 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Ceramahi Akhmad Muqowam
Jakarta - Ketua komisi V DPR RI, Akhmad Muqowam diceramahi habis-habisan oleh Ketua Hakim Gus Rizal. Akhmad pun hanya bisa menunduk mendengar kekesalan hakim.

Kekesalan Gus Rizal berawal saat dia mengetahui ada 13 anggota Komisi V yang ikut juga dalam proyek pengadaan kapal patroli Dephub. Padahal permintaan itu seharusnya berasal dari Dephub.

"Padahal yang tahu keperluanya adalah instansi yang berwewenang, ada apa ini?" tanya Gus Rizal di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2009).

"Saya selaku pimpinan Komisi V tidak mengetahui permintaan ini," jawab AKhmad.

Akhmad dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bulyan Royan. Buylan sendiri merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Dephub. Selain Akhmad, anggota Komisi V lainnya Anwar Fatta juga dihadirkan sebagai saksi.

Menurut Akhmad, secara prinsip usulan itu merupakan kebutuhan pemerintah. Namun Gus Rizal tidak percaya begitu saja dengan pernyataan Akhmad.

Bagi Gus Rizal, jika benar itu permintaan pemerintah, kenapa banyak anggota Dewan yang mengusulkan kapal ini.

"Ini persoalan kapal, kalau pupuk masih oke, ini kapal, kok 13 anggota DPR ajukan usulan semua?" cecar Gus Rizal.

"Ini aspirasi dari masyarakat," jawab Anwar.

"Masyarakat dari mana?" tanya Gus Rizal.

"Saya lupa," jawab Anwar memelas.

Menurut Gus Rizal, tidak semua daerah cocok dengan kebutuhan kapal yang dimaksud. Dia pun mempertanyakan adanya koordinasi dengan Dephub.

"Kalau ada koordinasi tidak mungkin semua mengusulkan, jika masing-masing disetujui dengan harga masing-masing Rp 30 miliar, berapa biaya dihabiskan? apalagi sebagai ketua komisi tidak tahu," papar Gus Rizal kesal.

Menurut Anwar, sebenarnya pihaknya telah mengusulkan permintaan itu kepada departemen melalui sekretaris komisi. DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan menerima atau tidak kepada Dephub.

"Soal setuju atau nggak itu hak preogratif Departemen," pungkasnya. (mok/rdf)


Berita Terkait