"Agung kita laporkan karena mengesahkan RUU MA meski sidang paripurna tidak mencapai kuorum," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1/2009).
ICW melaporkan pelanggaran ini kepada Ketua BK Irsyad Sudiro. Irsyad menyambut baik laporan itu, meski menyayangkan kenapa baru melapor sekarang.
Menurut Adnan, BK memang telah beberapa kali menegur pimpinan DPR ketika melanjutkan sidang paripurna meski tidak mencapai kuorum. BK pun berjanji akan segera memanggil Agung terkait laporan ICW.
"Mereka janji dalam waktu dekat akan segera memanggil Agung," jelas Adnan.
Agung diduga telah melanggar mekanisme pengambilan keputusan rapat sebagai mana yang telah diatur dalam Tatib DPR No 08/DPR-RI/I/2005-2006. Pelanggaran itu terjadi saat Agung tetap melanjutkan sidang paripurna pengesahan RUU MA.
(mok/gah)











































