Â
"Agung kita laporkan karena mengesahkan RUU MA meski sidang paripurna tidak mencapai kuorum," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1/2009).
Â
ICW melaporkan pelanggaran ini kepada Ketua BK Irsyad Sudiro. Irsyad menyambut baik laporan itu, meski menyayangkan kenapa baru melapor sekarang.
Â
Menurut Adnan, BK memang telah beberapa kali menegur pimpinan DPR ketika melanjutkan sidang paripurna meski tidak mencapai kuorum. BK pun berjanji akan segera memanggil Agung terkait laporan ICW.
Â
"Mereka janji dalam waktu dekat akan segera memanggil Agung," jelas Adnan.
Â
Agung diduga telah melanggar mekanisme pengambilan keputusan rapat sebagai mana yang telah diatur dalam Tatib DPR No 08/DPR-RI/I/2005-2006. Pelanggaran itu terjadi saat Agung tetap melanjutkan sidang paripurna pengesahan RUU MA.
(mok/gah)











































