"Berinisial L, dan yang memberi uang Kepala dinas di Kuala Kapuas Kalimantan Tengah berinisial Y. Dan 6-11 orang saksi," jelas Ketua KPK Antasari Azhar di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/1/2009).
Kini penyidik juga tengah menjemput sejumlah kepala dinas lainnya, karena di amplop tersebut tertera nama dan wilayah yang memberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditangkap pada pukul 13.00 WIB di Hotel Ciputra, Jakarta Barat. "KPK belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan berstatus penyelenggara negara, tapi bukti awal cukup, kalau ini melanggar delik korupsi," jelas Antasari.
Namun KPK juga berkoordinasi dengan tim penyidik kejaksaan untuk datang ke KPK, untuk mengantisipasi dalam waktu 1x24 jam apakah perbuatan yang dilakukan terkait penyelenggara negara atau tidak.
"Ini dilakukan untuk antisipasi, KPK hanya pada tataran para penyelenggara negara. Jika dalam waktu 1x24 jam salah satu pihak berstatus penyelenggara negara, KPK menangani. Kalau tidak kami serahkan ke kejaksaan," jelasnya. (ndr/gds)











































