Kejagung Periksa Mantan Dubes Sudargo

Kasus Biaya Kawat KBRI China

Kejagung Periksa Mantan Dubes Sudargo

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2009 19:25 WIB
Jakarta - Satu lagi mantan Duta Besar RI di China, Sudargo, dipanggil pihak Kejaksaan Agung
(Kejagung). Pemanggilan dilakukan terkait pungutan biaya tambahan bagi pemohon visa di KBRI China di Beijing atau dikenal dengan biaya kawat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pada kasus pungutan biaya kawat bagi pembuatan paspor dan visa di KBRI Beijing," ungkap Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan seperti yang dikutip sesuai siaran persnya, Kamis (29/1/2009).

Sebelumnya Kejagung juga pernah memeriksa mantan Dubes China periode 1995-1997 Yuwana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pungutan biaya kawat diketahui sebesar 55 Yuan atay US$ 7 per pemohon yang dikenakan kepada pemohon visa, paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI di China. Pungutan biaya kawat dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk RRC di Beijing Nomor 280/KEP/IX/1999 tentang tarif keimigrasian 24 September 1999.

Pungutan biaya tersebut mulai diterapkan sejak Mei 2000 sampai Oktober 2004. Biaya yang terkumpul diperkirakan sudah mencapai 10.275.684.85 Yuan atau US$ 9.613.000. (nov/nwk)


Berita Terkait