"Dari Pak Jaksa Agung sudah, dan sudah saya teruskan ke Dirdik (Direktur Penyidikan M Farela), jadi tinggal Dirdik saja (untuk peresmian SP3)," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2009).
Untuk itu, Marwan meminta Dirdik agar segera nerbitkan SP3 kasus VLCC tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus VLCC sebelumnya sempat terkendala karena penyidik belum menemukan adanya bukti yang cukup atas perkara dalam penjualan tanker buatan Hyundai itu.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus VLCC ini. Mereka adalah Eks Komisaris Utama PT Pertamina yang juga eks Menneg BUMN Laksamana Sukardi, Eks Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan Eks Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2007, namun tidak ditahan. Atas SP3 kasus VLCC maka status tersangka ketiganya akan dicabut. (nov/nwk)










































