Lantaran ke-70 BTS yang terdata di bulan Desember 2008 lalu itu tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Samarinda,meski mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Badan Perizinan Pemkot Samarinda.
"Tower-tower operator telekomunikasi yang berdiri,memang tidak sesuai dengan tata ruang. Yang terdata 70 BTS,tapi sebenarnya lebih dari 70 BTS di Samarinda" kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Samarinda Yosef Barus kepada detikcom di kantornya Jl Cempaka Kota, Samarinda,Kamis (29/01/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaran Titik Menara Tower. Melalui perda, Yosef menegaskan operator selular diharuskan mematuhi dan tunduk terhadap aturan tersebut dan menyatakan kesediaannya membongkar sendiri tower BTS apabila diminta Pemkot Samarinda.
"Kalau tidak bersedia, ya terpaksa kita yang eksekusi bongkar," tegas Yosef.
Sambil menunggu pemberlakuan perda,tahun ini Dinas Cipta Karya dan Tata Kota menghentikan sementara proses pemberian rekomendasi IMB kepada operator selular. Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengaturan titik tower BTS.
"Tahun ini akan lebih ketat.Toh perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari tower BTS, belum sesuai dengan yang diharapkan," tambah Yosef.
Informasi yang diperoleh detikcom, BTS yang beroperasi di Samarinda adalah milik operator selular nasional seberti PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat, PT Bakrie Telecom, PT Telkom serta PT Excelcomindo Pratama. Setiap BTS,menyumbang PAD rata-rata sebesar Rp100 juta.
"Ada saja operator yang nakal,yang membangun BTS yang berada jauh dari pantauan kita untuk mendatanya. Itu tentu sangat merugikan dan kita tidak akan segan bertindak tegas meski mereka sebenarnya menanamkan investasinya di Samarinda," pungkas Yosef.
(nwk/nwk)











































