Endan ditahan dibawa pergi dari Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (29/1/2009), pada
pukul 18.05 WIB. Dia ditahan di Rutan Kejagung.
Endan ditahan setelah hari ini menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan seperti yang dilansir dalam siaran persnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Luas tanah juga di mark up dan dokumen tanah dipalsukan sehingga terdapat tanah yang sudah dibebaskan Pemda Jakarta selatan pada tahun 1976, di bebaskan kembali pada tahun 2006," tambah Jasman.
Atas kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 12,9 miliar. (nov/gah)










































