"Terdapat indikasi bahwa upah pungut diambil dari total pajak yang dihimpun, 70 persen dari 5 persen tersebut telah mengalir ke beberapa pejabat sedangkan 30 persen baru ke petugas pemungut," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin kepada wartawan, Kamis (29/1/2009).
Jasin saat ini masih menelusuri indikasi korupsinya. Jika ditemukan ada pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan menindak pihak yang terlibat.
Kasus upah pungut pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya perluasan jumlah pejabat yang berhak menerima dana tersebut.
Dalam PP Nomor 65/2001 tentang Pajak Daerah, yang berhak menerima uang tersebut adalah instansi pemungut pajak. Namun dalam Kepmendagri Nomor 35/2005 dan Nomor 27/2005 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, yang berhak menerima adalah pejabat dari tim pembina pusat yang terdiri dari kepolisian, pejabat Depdagri, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Departemen Keuangan (Depkeu). (mad/gah)











































