"Iya harus didalami, apakah itu ada unsur keperdataan ataukah ada unsur penyertaannya atau segi bantuannya," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2009).
Perjalanan kasus Asabri yang merugikan negara Rp 410 miliar itu berawal saat kasus ini ditangani oleh Mabes Polri dan dihentikan karena dianggap termasuk ke dalam pidana umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya membaca, kemarin itu nggak ada itu (unsur keperdataan dan unsur penyertaan). Nanti kita suruh penyidik yang mendalami. Penyidik yang punya itu, saya kan hanya lewat, walaupun ada pendapat," tambahnya.
Subarda, dan juga pengusaha Henry Leo kini sudah dihukum masing-masing empat tahun penjara. Keduanya terbukti bersekongkol melakukan perbuatan korupsi dengan cara menggunakan dana milik prajurit di PT Asabri itu untuk kepentingan bisnis.
Sebelumnya Hendarman mengatakan, dari penyidikan kasus Asabri ditemukan bahwa dana yang ditilep kedua terdakwa itu mengalir juga ke kantong Tan Kian. Kemudian indikasi keterlibatan konglomerat itu disidik dan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu. Kasus itu kini disebut korupsi Asabri jilid II.
Tan Kian rupanya berpeluang lolos dari jeratan hukum. Alasannya, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Tan Kian tahu bahwa uang yang diterimanya dari Henry Leo itu berasal dari Asabri.
Karena ketakutan menjadi tersangka, Tan Kian juga mengembalikan uang Asabri senilai US$ 13 juta itu kepada Kejagung dengan cara ditransfer. Berdasarkan pemberantasan korupsi yang lama, yakni UU No 3/1971, pengembalian dana itu menghapus perbuatan pidana yang diduga dilakukan Tan Kian.
(nov/nik)











































